Empat Truck Tangki disita Lagi, Pusaka Desak Polisi, Segera Tetapkan Tersangka Mafia BBM

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ist)

(Foto: ist)

PasuruanHarianjatim.id –  Setelah dinyatakan kalah dalam persidangan  praperadilan terkait penyitaan beberapa unit truck tangki bermuatan BBM oleh Jajaran Satreskrim Polresta Kota Pasuruan, karena dinilai menyalahi prosedur.

Karena yakin dengan langkah hukum yang mereka laksanakan, jajaran Satreskrim Polresta Kota Pasuruan, kembali menerbitkan sprint dan kembali mengamankan truck tanki BBM tersebut.

Kembali diamankannya empat truck tanki BBM oleh Satreskrim Polresta Kota Pasuruan tersebut, menjadi sorotan serta atensi khusus dari Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LJ (sapaan akrabnya), mendesak Polresta Kota Pasuruan agar segera menetapkan terduga tersangka dari diamankannya beberapa truck tanki BBM tersebut. Sabtu, 20/04/2024

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

“Jika penyidik Polresta Kota Pasuruan sudah melakukan penyitaan ulang terhadap beberapa truck tangki yg bermuatan BBM diduga milik PT MCN, maka PUSAKA meminta untuk segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan siapa yang seharusnya menjadi tersangka,” tegasnya.

Karena kalau dalam pengangkutan BBM tersebut tidak disertai dengan LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina maka dipastikan BBM tersebut adalah kategori bersubsidi dan didapatkan secara ilegal atau dengan cara melawan hukum.

“Dugaan keterlibatan PT MCN harus didalami oleh penyidik, karena faktanya, yang disita adalah truck tangki milik PT MCN yang pernah terbukti digunakan untuk pengangkutan dan penimbunan BBM”, tandasnya.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Jika beralasan itu disewakan, maka sewa- menyewa itu pun, tidak dibenarkan juga digunakan untuk perbuatan melawan hukum (pidana), jika memang disewakan maka adanya indikasi mafia BBM itu faktual, ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya.

Lebih lanjut, LJ juga menyampaikan bahwa PUSAKA, sekali lagi meminta kepada pihak penyidik Polresta Kota Pasuruan untuk segera melakukan percepatan penyidikan, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan, untuk bisa diadili di Pengadilan Negeri Bangil.

Jangan sampai kasus BBM ilegal ini publik mencurigai ada kesan diperlambat atau bahkan sangat mungkin dipeti eskan.

“Saya mengingatkan bahwa penimbunan BBM ilegal ini, tidak cukup hanya ditindak dengan UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hanya berkutat pada pengangkutan dan penimbunan BBM secara ilegal saja, artinya baik pada domain penyidik, jaksa penuntut, mau pun hakim harus melihat fakta bahwa BBM yg ditimbun dan diperjual-belikan adalah BBM bersubsidi yang merupakan hak rakyat”, jelasnya.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Ada hak rakyat yang disalahgunakan dengan melawan hukum untuk mengambil keuntungan secara pribadi, oleh karena harus dijerat, dituntut, dan divonis dengan pasal berlapis. Dalam kasus ini harus ada empati APH terhadap rakyat kecil, agar ada efek jera untuk tidak mengambil BBM bersubsidi yang notabene adalah hak rakyat, tutupnya. (Tim/Red*)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru