Direktur Pusaka LJ, Apresiasi Langkah Polres Pasuruan Kota, Pasca Kalah Dalam Praperadilan

- Redaksi

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti (BB), Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Pasuruan Kota (foto: ist)

Barang Bukti (BB), Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Pasuruan Kota (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Pasca kalah dalam Praperadilan kasus penyewengan BBM bersubsidi, melawan kuasa hukum Roni, Polres Pasuruan Kota kembali melakukan penyidikan kasus tersebut.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap melakukan penyidikan atas kasus penyelewengan BBM Bersubsidi. Terkait kalahnya di Praperadilan, kami menghormati putusan pengadilan. Kamis, 28/03/2024

“Sebagai aparat penegak hukum (APH), kami menghormati putusan pengadilan dan kami laksanakan sebagai mana putusan itu,” tegasnya..

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami, menyakini kasus BBM bersubsidi ditangani terindikasi adanya penyalahgunaan. Untuk itu, pihaknya tetap melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum secara profesional, proporsional dan prosedural. Terkait berapa saksi yang sudah diperiksa, Kapolres jelaskan ada sejumlah orang saksi yang sudah kita minta keterangan.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

“Pemilik truk tangki BBM PT MCN sudah kita periksa. Bersama sopir dan beberapa orang lainnya,” ujar Makung.

Saat dikonfirmasi lima truk tangki ada di halaman depan Polres Pasuruan kota yang sampai saat ini belum diambil pemiliknya. “Silahkan diambil saja kita tetap menghormati putusan pengadilan,” pungkasnya.

Di tempat yang berbeda, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto, mengapresiasi langkah Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, yang tetap melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

“Langkah Polres Pasuruan Kota tetap melakukan penyidikan kasus itu sudah tepat. Artinya, kepolisian mengendus adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang saat ini ditangani,” kata Lujeng.

Ia menilai, pra peradilan kemarin adalah masalah prosedur penangkapan dan penyitaan saja, tetapi secara materiil fakta pengangkutan BBM diduga ilegal dan barang bukti tersebut ada. Lujeng mengingatkan, jangan sampai penyidikan atas dugaan kejahataan BBM ilegal tersebut parsial dan cenderung dimainkan, sehingga berdampak terhadap rendahnya tuntutan dan vonis, seperti terjadi pada kasus AW dan PT MCN.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

PUSAKA mendesak, polisi harus bisa membongkar jaringan mafia BBM tersebut, faktanya dengan kasus AW atau PT MCN yang sudah inkracht ternyata tidak memberi efek jera terhadap bisnis gelap tersebut.

“Polisi juga bisa mengungkap kepada siapa pasokan BBM ilegal tersebut didapatkan, dan siapa penadahnya, Bukan malah sebaliknya, sebagai jadi backing-backing yg mencoba mengintervensi kasus ini. Penyidik harus sadar bahwa bbm ilegal tersebut adalah bbm bersubsidi merupakan jatah rakyat kecil,” pungkas Lujeng. (Red*)

 

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru