Pasuruan, Harianjatim.id – Ramainya pemberitaan soal tuduhan menerima uang sebesar 30 juta rupiah dari istri tersangka kasus narkoba, Kapolsek Purwosari, Polres Pasuruan, AKP Hudi Supriyanto angkat bicara dan menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
Kejadian tersebut bermula, saat terduga (DN) ditangkap oleh Satresnarkoba, Polda Jatim, pada Februari lalu, dan saat ini, (DN) sendiri ditahan di Polres Pasuruan, setelah kasusnya diserahkan oleh pihak Polda Jatim, ke Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Seperti yang diberitakan di beberapa media online Pasuruan sebelumnya, bahwa Kapolsek Purwosari, diduga telah menerima uang sebesar 30 juta rupiah dari seorang perempuan bernama Ifa yang selanjutnya menjanjikan bisa mengeluarkan suaminya (DN), dari penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Purwosari, AKP. Hudi Supriyanto, saat dikonfirmasi awak media, di Mako, saat bersama Iptu Bambang Sugeng Hariyadi selaku Kasi Humas Polres Pasuruan, menjelaskan bahwa apa yang dituduhkannya itu adalah hal yang salah dan menganggapnya sebagai fitnah.
“Saya tidak pernah menerima uang itu dari tangan ifa, dan saya juga tidak pernah menjanjikan. Justru saya ngomong, pada saat saya panggil dia ke Polsek dan ada saksinya yaitu saudaranya (Roni), Mbak, kalau mengeluarkan uang tolong hati-hati, ini musimnya orang cari panggung, itu yang sebenarnya”, ujarnya.
Selanjutnya, “Kok di plintir, bahwasanya saya bisa mengeluarkannya dalam waktu satu minggu, dari mana? Saya ketemu Ifa tiga kali, dan terakhir waktu mau besuk (mengunjungi) suaminya, justru Ifa tak kasih uang. Terus terang saya Kaget mendengar tuduhan tersebut, kok sampai sebegitunya saya difitnah”, ucapnya.
Dan ketika disinggung soal uang senilai 30 juta rupiah, seperti yang dituduhkan Ifa di dalam pemberitaan, Kapolsek Purwosari kembali lagi menegaskan “bahwa saya tidak menerima uang tersebut”.
“Yang jelas, faktanya seperti ini, kok dituduh seperti itu, kan aneh. Katanya ada video cctv waktu itu dirumah Opik, kalau saya menerima uang, dan saya katakan dengan tegas, bahwa itu tidak ada, Uang yang dimaksud itu, ternyata ada di Opik dan katanya masih utuh”, jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanya terkait pertemuan dirinya dengan istri tersangka yakni Ifa di rumah Opik, tepatnya di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dirinya mengaku hanya memberikan wawasan, agar lebih berhati hati dan tidak mudah percaya begitu saja dengan tawaran yang bersifat menjanjikan.
“Saya tidak kenal dengan yang namanya Ifa, dan hanya kenal dengan Opik. Waktu itu saya di telepon oleh Opik, minta tolong supaya membantu istri tersangka, tapi saya menolak. Berhubung ada kabar Ifa ini mau dipermainkan oleh pihak lain, disitu saya tergugah, hanya memberikan wawasan agar lebih berhati hati”, paparnya.
“Dan sekali lagi saya jelaskan, saya tidak menerima uang seperti yang dituduhkan itu”, tegasnya.
Berkaitan dengan adanya persoalan tersebut, dalam hal ini Ifa selaku istri dari tersangka (DN), juga dikabarkan sudah melapor ke Propam Polda Jatim. Dan hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Purwosari sendiri juga belum dipanggil oleh pihak Propam Polda Jatim, terkait laporan tersebut. (Red*)









