5 Pengedar Sabu, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan, Sita 255 Gram Senilai Rp250 Juta

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id  – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda pada 3 hingga 6 Maret 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 255,41 gram atau senilai sekitar Rp250 juta.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan tim jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di momentum bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak pernah lengah. Justru di bulan Ramadan, kami tingkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono setelah gelar press release, Jum’at (20/03/2026).

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (45), HK (34), F (37), MHR (32), dan S (51). Mereka ditangkap di wilayah Prigen, Pandaan, dan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti terbesar di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen dengan berat 114,1 gram sabu. Sementara di lokasi lain, petugas juga menyita 76,45 gram, 53,96 gram (95 paket kecil), serta 10,9 gram sabu.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Selain itu, diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti timbangan elektrik, ponsel, uang tunai, hingga kendaraan bermotor.

Kapolres menjelaskan, para pelaku memanfaatkan momen Ramadan untuk meningkatkan peredaran narkoba dengan asumsi aktivitas aparat berkurang.

“Mereka memanfaatkan momen Ramadan dengan asumsi pengawasan menurun. Namun anggapan itu keliru, karena kami justru meningkatkan patroli dan penindakan,” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan peredaran ini diduga terkait dengan jaringan dari Madura.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” pungkasnya. (Red*)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru