Laporan Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Ngampel Tahun 2025, Kini Diaudit Inspektorat Gresik

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, Harianjatim.id – Praktek korupsi yang kini lagi gencar diperangi oleh pemerintah pusat di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dengan lantangnya menyuarakan, “berantas korupsi sampai ke akar akarnya, jika perlu Kita kejar sampai ke kutub utara sekalipun”, ternyata masih belum bisa membuat efek jera pada pemerintahan terbawah.

Sekalipun, karena masih banyaknya dugaan praktek – praktek berbau korupsi yang kini melanda negeri ini meski setingkat pemerintahan desa.

Seperti yang terjadi pada akhir tahun 2025 ini,sesuai laporan dari Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jawa Timur, Zainul Abidin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Kantor Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kini memasuki tahap baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Gresik Pada (Kamis, 06/11/2025) kasus tersebut telah dialihkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit serta perhitungan potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Dimas selaku perwakilan dari Kejari Gresik saat ditemui dikantornya menjelaskan bahwa laporan yang diterima pada 19 September 2025 itu masih dalam proses tindak lanjut.

“Untuk pelaporan yang kemarin, karena masih dalam proses pembangunan, dari kejaksaan sudah dialihkan ke Inspektorat untuk di audit atau menghitung kerugian negara, jadi berkasnya sementara ini masih di Inspektorat”, ujarnya.

Proyek pembangunan Kantor Desa Ngampel sendiri semula ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa dengan munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut membuat sejumlah pihak meminta agar proses hukum tetap berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak – pihak tertentu, jika hasil audit Inspektorat nantinya menemukan adanya unsur kerugian negara, maka berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat dan jika terbukti ada temuan kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku”, tegas Dimas menutup keterangan.

Baca Juga :  Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif 'Jawara'

Laporan yang berawal dari temuan LSM Penjara Indonesia yang menduga adanya penyimpangan dalam pembangunan Kantor Desa Ngampel dengan nilai anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dalam laporan disebutkan bahwa proyek tersebut diduga menggunakan material besi campuran atau besi di bawah standar, dimana sebagian besi yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam perencanaan.

Zainul Abidin menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan tanpa dasar, pihaknya mengaku timnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek serta mengumpulkan data pendukung sebelum menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Gresik.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penggunaan material besi di bawah ukuran yang semestinya, karena dalam hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, jelas kualitas bangunan tentu tidak akan sesuai dengan standar keamanan konstruksi,” ungkap Zainul saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga :  Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan

Menurutnya, langkah Kejari Gresik yang meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme awal untuk memastikan adanya audit teknis dan administratif terhadap proyek yang dilaporkan.

“Kami menghargai langkah kejaksaan yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan menyerahkan ke APIP, namun kami juga berharap agar hasil audit segera disampaikan secara transparan, agar publik tahu sejauh mana dugaan penyimpangan itu terbukti atau tidak”, ucapnya.

Langkah pengawasan dan pelaporan seperti yang dilakukan oleh LSM Penjara Indonesia dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Publik kini menanti hasil audit resmi dari Inspektorat, yang akan menjadi penentu apakah dugaan penyimpangan tersebut benar mengandung unsur pidana atau hanya merupakan kesalahan teknis dalam pelaksanaan proyek. (Tim/red*).

Berita Terkait

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’
Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL
Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.
Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan
Sambut Program PTSL 2026, Warga Desa Ngrupit Ponorogo Antusias Urus Sertifikat Tanah
Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026
Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:16 WIB

Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

Antusiasme Warga Desa Karangturi Terhadap Program PTSL Tahun 2026 Sangat Tinggi.

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Realisasi PTSL 2026 Desa Craken Trenggalek Capai 600 Bidang Tanah pada Tahap Pemberkasan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Berita Terbaru