Pasuruan, Harianjatim.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Oknum Ketua BPD setempat, BB diduga menyalahgunakan stempel BPD untuk kepentingan pribadi untuk melamar pekerjaan.
Peristiwa ini terjadi pada 30 Juli 2024. Saat itu BB berniat melamar menjadi sekuriti di salah satu gudang yang baru dibangun di Karangrejo.
Dalam daftar riwayat hidup (dokumen) yang awak media terima, Kamis (17/4/2025), berkas riwayat hidupnya dibubuhi stempel BPD Karangrejo dan tanda tangan Kades Karangrejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembubuhan stempel ini menjadi kasak kusuk di masyarakat Karangrejo. Udin (bukan nama sebenarnya), mengaku kecewa dengan tindakan tersebut.
“Ya kalau gini jadinya warga biasa jelas kalah. Gimana (lamaran warga) mau diterima, wong Ketuanya pakai stempel BPD. Ditambah ada tanda tangan Pak Kades, Jelas dia-lah yang diutamakan,” gerutunya.
Meski pada akhirnya lamaran itu tidak diterima, tetapi Udin masih was-was. Salah satu tokoh masyarakat ini khawatir trik ini acapkali BB gunakan di situasi dan waktu yang berbeda.
“Kalau benar kejadiannya 2024, apa jangan-jangan selama ini dia sering menggunakan trik itu untuk kepentingannya sendiri,” ucapnya bertanya-tanya.
Saat awak media berusaha konfirmasi kepada Oknum BPD tersebut melalui aplikasi Whatsapp (selasa, 22/04), meski nampak dibaca tetapi BB enggan merespon sama sekali.
Disela-sela kegiatan Plt Camat Gempol, Timbul Wijoyo saat dikonfirmasi terkait dugaaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum ketua BPD tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti.
“Siap saya tindaklanjuti”, jawab Plt.Camat Gempol. Rabu, 23/04/2025
Sampai berta ditayangkan pada hari ini, konfirmasi kepada oknum ketua BPD masih juga belum dijawab sama sekali. (Red*)









