Pasuruan, Harianjatim.id – Setelah dinyatakan kalah dalam persidangan praperadilan terkait penyitaan beberapa unit truck tangki bermuatan BBM oleh Jajaran Satreskrim Polresta Kota Pasuruan, karena dinilai menyalahi prosedur.
Karena yakin dengan langkah hukum yang mereka laksanakan, jajaran Satreskrim Polresta Kota Pasuruan, kembali menerbitkan sprint dan kembali mengamankan truck tanki BBM tersebut.
Kembali diamankannya empat truck tanki BBM oleh Satreskrim Polresta Kota Pasuruan tersebut, menjadi sorotan serta atensi khusus dari Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LJ (sapaan akrabnya), mendesak Polresta Kota Pasuruan agar segera menetapkan terduga tersangka dari diamankannya beberapa truck tanki BBM tersebut. Sabtu, 20/04/2024
“Jika penyidik Polresta Kota Pasuruan sudah melakukan penyitaan ulang terhadap beberapa truck tangki yg bermuatan BBM diduga milik PT MCN, maka PUSAKA meminta untuk segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan siapa yang seharusnya menjadi tersangka,” tegasnya.
Karena kalau dalam pengangkutan BBM tersebut tidak disertai dengan LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina maka dipastikan BBM tersebut adalah kategori bersubsidi dan didapatkan secara ilegal atau dengan cara melawan hukum.
“Dugaan keterlibatan PT MCN harus didalami oleh penyidik, karena faktanya, yang disita adalah truck tangki milik PT MCN yang pernah terbukti digunakan untuk pengangkutan dan penimbunan BBM”, tandasnya.
Jika beralasan itu disewakan, maka sewa- menyewa itu pun, tidak dibenarkan juga digunakan untuk perbuatan melawan hukum (pidana), jika memang disewakan maka adanya indikasi mafia BBM itu faktual, ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya.
Lebih lanjut, LJ juga menyampaikan bahwa PUSAKA, sekali lagi meminta kepada pihak penyidik Polresta Kota Pasuruan untuk segera melakukan percepatan penyidikan, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan, untuk bisa diadili di Pengadilan Negeri Bangil.
Jangan sampai kasus BBM ilegal ini publik mencurigai ada kesan diperlambat atau bahkan sangat mungkin dipeti eskan.
“Saya mengingatkan bahwa penimbunan BBM ilegal ini, tidak cukup hanya ditindak dengan UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hanya berkutat pada pengangkutan dan penimbunan BBM secara ilegal saja, artinya baik pada domain penyidik, jaksa penuntut, mau pun hakim harus melihat fakta bahwa BBM yg ditimbun dan diperjual-belikan adalah BBM bersubsidi yang merupakan hak rakyat”, jelasnya.
Ada hak rakyat yang disalahgunakan dengan melawan hukum untuk mengambil keuntungan secara pribadi, oleh karena harus dijerat, dituntut, dan divonis dengan pasal berlapis. Dalam kasus ini harus ada empati APH terhadap rakyat kecil, agar ada efek jera untuk tidak mengambil BBM bersubsidi yang notabene adalah hak rakyat, tutupnya. (Tim/Red*)









